PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi.
Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian utama, yaitu,
Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang
tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dapat pula berarti
penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk oleh
pemerintah pusat.
Tujuan awal dari Desentralisasi itu sendiri sebenarnya diarahkan untuk memperlancar penyelenggaraan negara sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 33 Serta Penjelasan Undang-undang Dasar 1945, sebagai berikut:
Alinea
keempat: “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.
Pasal
33 ayat (1): “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” Penjelasan pasal 33: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah atau penilaian
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu...”
Sistem
sentralisasi yang pernah di terapkan, di mana semua urusan negara menjadi
urusan pusat, pusat dalam hal ini pemerintahan yang dipusatkan pada pemerintah
pusat, pusat memegang semua kendali atas semua wilayah atau daerah di
Indonesia, dan daerah harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah
pusat.
Dalam
penjelasan tersebut, daerah dapat diartikan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam
daerah provinsi, daerah provinsi dibagi dengan daerah yang lebih kecil. Dengan
penerapan sistem terpusat di segala bidang kehidupan ternyata tidak dapat
menciptakan kemakmuran rakyat yang merata di seluruh daerah, karena jauhnya
jangkauan dari pusat, sehingga kebanyakan daerah yang jauh dari pemerintah
pusat kurang mendapatkan perhatian, dan tujuan membangun Good Governence belum dapat terwujud. Berakhirnya rezim orde baru,
berganti dengan era reformasi, mengubah cara pandang untk mewujudkan Good Governence, salah satunya dengan
adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat mengembangkan hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun
kemudian muncul permasalahan, ketika pembangunan ekonomi saat ini di Indonesia
selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkan pada
pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerah tanah air dapat
berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih
dikonsentrasikan di Pulau Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai
proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran.
Pada
tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup
tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis
terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi
antar wilayah makin membesar. Hal ini yang kemudian sebenarnya didorong dengan
munculnya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, yang efektif berlaku 1 Januari 2004.
Kebijakan
tersebut merupakan pelaksanaan dari salah satu tuntutan reformasi yang muncul
pada tahun 1998. Kebijakan ini merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan dari
yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi meliputi antara
lain penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (kecuali
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, agama, fiskal moneter, dan
kewenangan bidang lain) dan perubahan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian otonomi daerah?
2. Bagaimana
indikator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi?
3. Apa
faktor penyebab ketimpangan antar daerah?
4. Bagaimana
peluang dan tantangan untuk mendorong kemandirian daerah?
C.
Maksud
dan Tujuan
1. Menjelaskan
desentralisasi dalam pembingkaian otonomi daerah.
2. Menjelaskan
indikator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi.
3. Memahami
faktor penyebab ketimpangan antar daerah.
4. Mengetahui
tantangan yang terjadi di Indonesia dalam mendorong kemandirian daerah.
PEMBAHASAN
A.
Desentralisasi
dalam Bingkai Otonomi Daerah
Menurut
pasal 1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik. Republik adalah sebuah negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan dan dipimpin atau dikepali
oleh seorang presiden. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi.
Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
defenisikan sebagai penyerahan kewenangan. Desentralisasi sebenarnya juga dapat
di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya
(dana, manusia dll) dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah. Dasar
pemikiran yang membelatar belakangi adalah keinginan untuk memindahkan
pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung
pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan sentralisasi yaitu seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat.
Daerah tinggal menunggu intruksi dari pusat untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Indonesia
memilih cara desentralisasi disebabkan:
- Wilayah
Indonesia yang sangat luas;
- Daerah-daerah
di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara
Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan
pemerintahan; dan
- Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah
bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Kebijakan
desentralisasi di Indonesia dibingkai dengan bahasa otonomi daerah, yang dapat
diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan
maupun pada Negara federasi.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Negara
Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan
kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu, Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Dalam
penjelasan pasal tersebut, antara lain dikemukakan bahwa "oleh karena
Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat,
maka Indonesia tidak akan mempunyai Daerah dalam lingkungannya yang bersifat
staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah
Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang
bersifat otonom (streek en locale
rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut
aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang". Di daerah-daerah yang
bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, di
daerah pun, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
B.
Indikator
Ketimpangan antar Daerah
Pertumbuhan
ekonomi merupakan menu utama pemeringkatan kinerja suatu wilayah dalam proses
pembangunan. Fenomena ini menjadi rujukan utama untuk melihat kinerja wilayah,
pada prosesnya kenaikan kinerja output pendapatan per kapita per periode
menyebabkan terjadi perubahan orientasi wilayah dari small economic growth-middle economic growth sampai pada tahap high economic growth.
Perubahan
dari waktu ke waktu ini menjadikan wilayah tersebut mendapat angin segar dalam
proses pembangunan dan menyebabkan perubahan kebijakan-kebijakan strategis
dalam proses mempertahankannya. seiring perkembangan fiskal barang dan jasa
serta kebijakan menuntut kehati-hatian menangani proses pelaksanaan
pembangunan. Adapun tuntunan kehati-hatian tersebut mengacu pada:
1.
Perkembangan ekonomi global.
2.
Mempertahankan arus investasi pada beberapa usaha strategis.
3.
Menjaga stabilitas produksi dan bahan baku.
4.
Peningkatan kerjasama antarwilayah.
5.
Menekan dan meminimalisir terjadinya inflasi.
Faktor
safety tersebut menjadi pertimbangan utama dalam melakukan kajian pertumbuhan
ekonomi. Mengacu pada kajian Harrod-Domar bahwa pertumbuhan ekonomi harus
mengacu pada steady growth, yang
berarti pertumbuhan tetap dipertahankan dengan mengacu pada barang modal telah
mencapai kapasitas penuh, tabungan adalah proporsional dengan pendapatan
nasional, rasio modal produksi (capital output ratio) tetap nilainya. Leading economic dan stabilitas menjadi
kajian Harrod-Domar dengan AE = C+I. Dengan asumsi akan menyebabkan kapasitas
barang modal menjadi semakin tinggi pada tahun berikutnya.
Merujuk
pada wilayah Indonesia yang kepulauan menyebabkan adanya
ketimpangan-ketimpangan di sektor-sektor tertentu. Ketimpangan tersebut
menyakibatkan arus urbanisasi meningkat, ketidakmerataan pembangunan, kemiskinan,
pengangguran, ketidakseimbangan SDM, ketidakmerataan penggunaan teknologi, dan
aksesibilitas yang kurang memadai.
Hal
tersebut mengakibatkan pemerataan pembangunan yang timpang. Merujuk pada pakar
ekonomi Harvard Prof. Emeritus Adelman dan Morris (1973) berpendapat bahwa
ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam ekonomi suatu wilayah ada 8, yaitu
:
1. Pertambahan
penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunya pendapatan perkapita,
2. Inflasi
dimana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proposional dengan
pertambahan produksi barang-barang,
3. Ketidakmerataan
pembangunan antar daerah,
4. Investasi
yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal sehingga presentase
pendapatan modal dari harta tambahan besar dibandingkan dengan presentase
pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga penngangguran bertambah,
5. Rendahnya
mobilitas industri,
6. Pelaksanaan
kebijakan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan harga-harga
barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis,
7. Memburuknya
nilai tukar (term of trade) bagi negara sedang berkembang dalam perdagangan
dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidakelastisan permintaan
negara-negara terhadap barang-barang ekspor negara sedang berkembang,
8. Hancurnya
industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga
dan lain-lain.
Kecenderungan
tersebut menjadi dasar terjadinya ketimpangan pembangunan pada suatu wilayah
ditambah factor lokasi yang berpulau dapat menjadi factor pemikiran utama untuk
peningkatan perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang. Pembangunan
regional adalah bagian yang integral dalam pembangunan nasional. Karena itu
diharapkan bahwa hasil pembangunan akan dapat terdistribusi dan teralokasi ke
tingkat regional. Untuk mencapai keseimbangan regional terutama dalam
perkembangan ekonominya maka diperlukan beberapa kebijaksanaan dan program
pembangunan daerah yang mengacu pada kebijaksanaan regionalisasi atau
perwilayahan.
Beberapa
ahli pembangunan wilayah berpendapat bahwa ketimpangan antar wilayah adalah
suatu proses yang akan terjadi dan tidak dapat dihindari seiring dengan
kemajuan dalam pembangunan sosial ekonomi negara, sampai kemudian menurun
kembali dengan sendirinya setelah mencapai titik balik (polarization reversal). Kuznets
(1995) dalam penelitiannya di negara-negara maju berpendapat bahwa pada
tahap-tahap pertumbuhan awal, distribusi pendapatan cenderung memburuk, namun
pada tahap-tahap berikutnya hal itu akan membaik. Penelitian inilah yang
kemudian dikenal secara luas sebagai konsep kurva Kuznets U terbalik. Sementara
itu menurut Oshima (1992) bahwa negara-negara Asia nampaknya mengikuti kurva
Kuznets dalam kesejahteraan pendapatan. Ardani (1992) mengemukakan bahwa
kesenjangan/ketimpangan antar daerah merupakan konsekuensi logis pembangunan
dan merupakan suatu tahap perubahan dalam pembangunan itu sendiri.
Melalui
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka pengambilan keputusan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik diharapkan akan menjadi
lebih sederhana dan cepat karena dapat dilakukan oleh pemerintah daerah
terdekat sesuai kewenangan yang ada. Kebijakan ini dibutuhkan untuk menghadapi
perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejak
dilaksanakannya undang-undang tersebut, masih ditemukan berbagai permasalahan,
antara lain:
(i) belum
jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,
(ii) berbedanya
persepsi para pelaku pembangunan terhadap kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah,
(iii) masih
rendahnya kerjasama antar pemerintah daerah,
(iv) belum
terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
(v) masih
terbatas dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah,
(vi) masih
terbatasnya kapasitas keuangan daerah, dan
(vii) pembentukan
daerah otonom baru (pemekaran wilayah) yang masih belum sesuai dengan
tujuannya.
C.
Faktor
Ketimpangan antar Daerah
Kesenjangan
yang terjadi pada pembangunan ekonomi adalah sebuah persoalan vital dalam
kajian ilmu pembangunan ekonomi daerah di Negara Indonesia. Terdapat 2
pendekatan yang bisa dijadikan ukuran kesenjangan pembangunan ekonomi antar
daerah-daerah di Indonesia, ialah dengan memakai pendekatan pendapatan &
memakai pendekatan pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Jika
memakai pendekatan pendapatan (PDRB), maka dapat diketahui bersama bahwa
provinsi-provinsi di Pulau Jawa mengambil porsi terbesar yaitu lebih dari 60%
terhadap total PDB Indonesia pada tahun 1990-an. Wilayah yang kaya SDM dan
sarana prasarana lebih layak dan baik mempunyai bagian yang besar. Misalnya DKI
Jakarta mendapat 15%-16% bagian dari PDB nasional, Kemudian Jawa Timur
menikmati sebesar 15%, dan Jawa Tengah mendapat bagian sebesar 10%. Sedangkan
kawasan yang kaya SDA mempunyai bagian yang lebih kecil. Misalnya : Provinsi
Riau dan Kalimantan Timur yang masing-masing mendapat bagian 5%. DI Aceh yang
hanya menyumbang 3% pada PDB nasional.
Kesenjangan
yang terjadi pada pembangunan ekonomi antar daerah sering bersinggungan dengan
taraf kemiskinan di beberapa daerah di Indonesia. Di Pulau Jawa, Misalnya :
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta merupakan kawasan yang banyak terdapat kemiskinan
di Indonesia barat, sebagai akibat kepadatan penduduk. Sedangkan NTB dan NTT
merupakan pusat kemiskinan di Indonesia kawasan timur, karena daerah tersebut
tidak memiliki SDM, teknologi, infrastruktur, dan kewirausahaan yang baik.
Kesenjangan
antar daerah juga ada kaitannya dengan perbedaan pola pembangunan secara
sektoral. Misalnya : proses Industrialisasi di Indonesia kawasan barat lebih
baik dibandingkan di Indonesia kawasan timur.
Sebab-sebab
ketimpangan pembangunan ekonomi di daerah- daerah di Negara Indonesia yaitu:
1. Terpusatnya
kegiatan ekonomi hanya pada beberapa wilayah, misalnya : pembangunan hanya di
pulau Jawa.
2. Alokasi
investasi yang tidak seimbang.
3. Perbedaan
SDA antar provinsi yang timpang antara daerah asatu dengan lainnya.
4. Arus
sirkulasi faktor produksi yang rendah antar daerah satu dengan lainnya.
5. Kondisi
demografis antar wilayah yang berbeda-beda, kadang pula sulit terjangkau.
6. Perdagangan
antar provinsi kurang lancar dan sering mengalami kendala transportasi.
Kesenjangan
antar daerah yang semakin besar menurut Williamson disebabkan oleh beberapa
faktor diantaranya yaitu:
- Adanya migrasi
tenaga kerja antar daerah bersifat selektif yang pada umumnya para migran
tersebut lebih terdidik, mempunyai ketrampilan yang tinggi dan masih
produktif.
- Adanya migrasi
kapital antar daerah. Adanya proses aglomerasi pada daerah yang relatif
kaya menyebabkan daya tarik tersendiri bagi investor pada daerah lain yang
berakibat terjadinya aliran kapital ke daerah yang memang telah terlebih
dahulu maju.
- 3. Adanya
pembangunan sarana publik pada daerah yang lebih padat dan potensial
berakibat mendorong terjadinya kesenjangan/ketimpangan antar daerah lebih
besar.
- Kurangnya
keterkaitan antar daerah yang dapat menyebabkan terhambatnya proses efek
sebar dari proses pembangunan yang berdampak pada semakin besarnya
kesenjangan/ketimpangan yang terjadi.
D.
Peluang
dan Tantangan Mendorong Kemandirian Daerah
Pembangunan
ekonomi saat ini di Indonesia selama masa pemerintahan orde baru lebih
mementingkan atau memusatkan pada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat
wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan
selama ini lebih dikonsentrasikan di Pulau Jawa atau di Ibukota, hal ini
merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat
nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan
tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi.
Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar
propinsi makin membesar.
Sekarang
ini di era otonomi daerah dan desentralisasi, sebagian besar kewenangan
pemerintahan dilimpahkan kepada daerah. Pelimpahan kewenangan yang besar ini
disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Dalam penjelasan UU No.22/1999
ini dinyatakan bahwa tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa kewajiban
daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
Dari
pemahaman tersebut, maka untuk menghadapi berbagai persoalan seperti
kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan penanggulangannya
kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Di dalam
kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, melekat pula tanggung jawab untuk
secara aktif dan secara langsung berusaha pengentasan kemiskinan di daerah
bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki
inisiatif kebijakan operasional yang bersifat pro masyarakat miskin.
Hubungan
antara otonomi daerah dengan desentralisasi, demokrasi dan tata pemerintahan
yang baik memang masih merupakan diskursus. Banyak pengamat mendukung bahwa
dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka akan mampu menciptakan demokrasi
atau pun tata pemerintahan yang baik di daerah
Pelibatan
masyarakat akan mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:
1. Pelibatan
masyarakat akan memperkecil faktor resistensi masyarakat terhadap kebijakan
daerah yang telah diputuskan. Ini dapat terjadi karena sejak proses inisiasi,
adopsi, hingga pengambilan keputusan, masyarakat dilibatkan secara intensif.
2. Pelibatan
masyarakat akan meringankan beban pemerintah daerah (dengan artian
pertanggungjawaban kepada publik) dalam mengimplementasikan kebijakan
daerahnya. Ini disebabkan karena masyarakat merasa sebagai salah satu bagian
dalam menentukan keputusan tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak dengan
serta merta menyalahkan pemerintah daerah bila suatu saat ada beberapa hal yang
dipandang salah.
3. Pelibatan
masyarakat akan mencegah proses yang tidak fair dalam implementasi kebijakan
daerah, khususnya berkaitan dengan upaya menciptakan tata pemerintahan daerah
yang baik.
Perubahan-perubahan
yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini sangat boleh jadi
menimbulkan “cultural shock”, dan
belum menemukan bentuk/format pelaksanaan otonomi seperti yang diharapkan. Hal
ini berkaitan pula dengan tanggung jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan
dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 1999, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan
pemerataan.
Berkaitan
dengan kewenangan dan tanggung dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka
pemerintah daerah berupaya dengan membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan
dan regulasi yang berkenaan dengan hal tersebut. Namun dengan belum adanya
bentuk yang jelas dalam operasionalisasi otonomi tersebut, maka sering terdapat
bias dalam hasil yang di dapat.
Pelimpahan
kewenangan dalam otonomi cenderung dianggap sebagai pelimpahan kedaulatan. Pada
kondisi ini, otonomi lebih dipahami sebagai bentuk redistribusi sumber
ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah. Hal ini terutama bagi daerah-daerah yang
kaya akan sumber ekonomi. Dengan begitu, konsep otonomi yang seharusnya
bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, justru menjadi tidak atau belum
terpikirkan.
Kemandirian
daerah sering diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD). PAD juga menjadi cerminan keikutsertaan daerah dalam membina
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di
daerah. Keleluasaan memunculkan inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah
dalam mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD sekarang ini
cenderung dilihat sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah bersangkutan
dalam pelaksanaan otonomi.
Disamping
itu, hal ini dapat menimbulkan pula ego kedaerahan yang hanya berjuang demi
peningkatan PAD sehingga melupakan kepentingan lain yang lebih penting yaitu
pembangunan daerah yang membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. Euphoria
reformasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung
mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya.
Otonomi
menjadi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di
bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan
berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah
perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah antar daerah.
Disamping
peluang-peluang yang muncul dari pelaksanaan otonomi daerah, terdapat sejumlah
tuntutan dan tantangan yang harus diantisipasi agar tujuan dari pelaksanaan
otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Diantara tantangan yang dihadapi
oleh daerah adalah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap
pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh
kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan
peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
Dalam
implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang
dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak
positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik
secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat
terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya perubahan
kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil. Kemungkinan
munculnya dampak negatif perlu mendapat perhatian lebih besar, karena hal
tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan penerapan otonomi daerah itu
sendiri.
Dalam
suatu kesempatan pada Seminar Nasional Otonomi Daerah pada bulan Agustus 2016,
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada saat itu yaitu Irman Gusman
menginginkan pemimpin daerah lebih mandiri dalam mendorong pembangunan.
Menurutnya, kepala daerah perlu lebih kreatif supaya bisa terlepas diri dari
ketergantungan pada pembiayaan pusat.
“Selama ini pemda masih lebih banyak yang
tergantung terhadap pusat. Belum sampai kepada tingkat banyak inovasi mencari
sumber pembiayaan lain untuk pembangunan daerahnya,”. (Irman Gusman, 2016)
Lebih
lanjut ia mengatakan sejatinya setiap pemimpin daerah perlu menyikapi
keterbatasan APBD dengan berbagai cara inovatif. “Misalnya dengan mengeluarkan obligasi daerah agar program
pembangunannya tidak terganggu.” Tujuannya ialah supaya sumber penerimaan
daerah bukan hanya bergantung pada alokasi dana transfer daerah APBN, baik itu
berasal dari dana alokasi umum, dana bagi hasil, maupun dana alokasi khusus.
Terlebih,
kesiapan dan kapabilitas pimpinan daerah dalam pengelolaan dana secara umum
masih jauh dari kategori memuaskan. Bahkan, beberapa kepala daerah akhirnya
terkena teguran Presiden karena masih banyak mengendapkan anggaran yang
seharusnya sudah dieksekusi.
Pekerjaan
rumah bagi setiap daerah ialah merevitalisasi sistem keuangan di daerah
masing-masing. Sebab, kunci peningkatan kualitas serapan anggaran daerah amat
bergantung pada kualitas manajemen pengelolaan dana. Kemampuan kepala daerah
dalam mengelola anggaran yang menstimulus pembangunan itu menjadi penting. Daerah-daerah
yang memiliki kualitas pengelolaan APBD nya snediri didorong supaya mulai
mencoba sumber pendanaan alternatif. Tidak hanya dibatasi dengan penerbitan
obligasi daerah. Intinya supaya ketergantungan terhadap baik itu APBN ataupun APBD
menjadi tidak lagi mutlak. (Media Indonesia, Agustus 2016)
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Otonomi
Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah menjadi satu hal yang menantang bagi suatu daerah, di satu sisi
harus mampu mengoptimalkan potensi daerahnya sendiri dan mampu bersaing secara
nasional dengan seluruh tantangan yang bersifat kompleks.
Aplikasi
Otonomi Daerah di masing-masing wilayah menimbulkan berbagai ketimpangan yang
muncul, diantaranya perbedaan pendapatan antar daerah yang satu dengan yang
lain, kemajuan pembangunan yang tidak merata, dan lain-lain.
Pembangunan
Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam
desentralisasi, Pembangunan Daerah memiliki 4 peran yang diambil oleh dalam
proses pembangunan ekonomi daerah untuk menciptakan kemandirian daerah itu
sendiri, yaitu :
- Entrepreneur
Pemerintah
daerah bertanggung jawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan
harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
- Koordinator
Untuk
menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan
didaerahnya. Dalam peranya sebagia koordinator, pemerintah daerah bisa juga
melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat dalam
penyusunan sasaran-sa\saran konsistensi pembangunan daerah dengan nasional
(pusat) dan menjamin bahwa perekonomian daerah akan mendapatkan manfaat yang
maksimum daripadanya.
- Fasilitator
Pemerintah
daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya,
hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta
pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.
- Stimulator
Pemerintah
daerah dapat menstumulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui
tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk
masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap
berada di daerah tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://myworld-wahyuindra.blogspot.com/2012/03/ketimpangan-antar-wilyah-dan-
pendapatan.html
http://fuktia-alkarazkani.blogspot.com/2012/04/ketimpangan-pembangunan-antar-wilayah.html
http://yumeikochi.wordpress.com/2011/04/27/kemiskinan-dan-ketimpangan-pendapatan.html
http://www.herachaqy.com/2015/12/makalahmanajemen-pembangunan-daerah.html
http://mediaindonesia.com/news/read/61862/mendorong-kemandirian-daerah/2016-08-16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar