Minggu, 21 Mei 2017

TANTANGAN DESENTRALISASI - "Mendorong Kemandirian Daerah"

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian utama, yaitu, Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dapat pula berarti penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat.

Tujuan awal dari Desentralisasi itu sendiri sebenarnya diarahkan untuk memperlancar penyelenggaraan negara sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 33 Serta Penjelasan Undang-undang Dasar 1945, sebagai berikut:

Alinea keempat: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.

Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” Penjelasan pasal 33: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah atau penilaian anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu...

Sistem sentralisasi yang pernah di terapkan, di mana semua urusan negara menjadi urusan pusat, pusat dalam hal ini pemerintahan yang dipusatkan pada pemerintah pusat, pusat memegang semua kendali atas semua wilayah atau daerah di Indonesia, dan daerah harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Dalam penjelasan tersebut, daerah dapat diartikan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah provinsi dibagi dengan daerah yang lebih kecil. Dengan penerapan sistem terpusat di segala bidang kehidupan ternyata tidak dapat menciptakan kemakmuran rakyat yang merata di seluruh daerah, karena jauhnya jangkauan dari pusat, sehingga kebanyakan daerah yang jauh dari pemerintah pusat kurang mendapatkan perhatian, dan tujuan membangun Good Governence belum dapat terwujud. Berakhirnya rezim orde baru, berganti dengan era reformasi, mengubah cara pandang untk mewujudkan Good Governence, salah satunya dengan adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat mengembangkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun kemudian muncul permasalahan, ketika pembangunan ekonomi saat ini di Indonesia selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkan pada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerah tanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pulau Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran.

Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar wilayah makin membesar. Hal ini yang kemudian sebenarnya didorong dengan munculnya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang efektif berlaku 1 Januari 2004.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari salah satu tuntutan reformasi yang muncul pada tahun 1998. Kebijakan ini merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan dari yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi meliputi antara lain penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, agama, fiskal moneter, dan kewenangan bidang lain) dan perubahan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

B.   Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian otonomi daerah?
2.    Bagaimana indikator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi?
3.    Apa faktor penyebab ketimpangan antar daerah?
4.    Bagaimana peluang dan tantangan untuk mendorong kemandirian daerah?

C.   Maksud dan Tujuan
1.    Menjelaskan desentralisasi dalam pembingkaian otonomi daerah.
2.    Menjelaskan indikator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi.
3.    Memahami faktor penyebab ketimpangan antar daerah.
4. Mengetahui tantangan yang terjadi di Indonesia dalam mendorong kemandirian daerah.

PEMBAHASAN

A.   Desentralisasi dalam Bingkai Otonomi Daerah
Menurut pasal 1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik adalah sebuah negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan dan dipimpin atau dikepali oleh seorang presiden. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi.

Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan kewenangan. Desentralisasi sebenarnya juga dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang membelatar belakangi adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan sentralisasi yaitu seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tinggal menunggu intruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.

Indonesia memilih cara desentralisasi disebabkan:
  1. Wilayah Indonesia yang sangat luas;
  2. Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia dibingkai dengan bahasa otonomi daerah, yang dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.

Dalam penjelasan pasal tersebut, antara lain dikemukakan bahwa "oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai Daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek en locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang". Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, di daerah pun, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

B.   Indikator Ketimpangan antar Daerah
Pertumbuhan ekonomi merupakan menu utama pemeringkatan kinerja suatu wilayah dalam proses pembangunan. Fenomena ini menjadi rujukan utama untuk melihat kinerja wilayah, pada prosesnya kenaikan kinerja output pendapatan per kapita per periode menyebabkan terjadi perubahan orientasi wilayah dari small economic growth-middle economic growth sampai pada tahap high economic growth.

Perubahan dari waktu ke waktu ini menjadikan wilayah tersebut mendapat angin segar dalam proses pembangunan dan menyebabkan perubahan kebijakan-kebijakan strategis dalam proses mempertahankannya. seiring perkembangan fiskal barang dan jasa serta kebijakan menuntut kehati-hatian menangani proses pelaksanaan pembangunan. Adapun tuntunan kehati-hatian tersebut mengacu pada:
1. Perkembangan ekonomi global.
2. Mempertahankan arus investasi pada beberapa usaha strategis.
3. Menjaga stabilitas produksi dan bahan baku.
4. Peningkatan kerjasama antarwilayah.
5. Menekan dan meminimalisir terjadinya inflasi.

Faktor safety tersebut menjadi pertimbangan utama dalam melakukan kajian pertumbuhan ekonomi. Mengacu pada kajian Harrod-Domar bahwa pertumbuhan ekonomi harus mengacu pada steady growth, yang berarti pertumbuhan tetap dipertahankan dengan mengacu pada barang modal telah mencapai kapasitas penuh, tabungan adalah proporsional dengan pendapatan nasional, rasio modal produksi (capital output ratio) tetap nilainya. Leading economic dan stabilitas menjadi kajian Harrod-Domar dengan AE = C+I. Dengan asumsi akan menyebabkan kapasitas barang modal menjadi semakin tinggi pada tahun berikutnya.

Merujuk pada wilayah Indonesia yang kepulauan menyebabkan adanya ketimpangan-ketimpangan di sektor-sektor tertentu. Ketimpangan tersebut menyakibatkan arus urbanisasi meningkat, ketidakmerataan pembangunan, kemiskinan, pengangguran, ketidakseimbangan SDM, ketidakmerataan penggunaan teknologi, dan aksesibilitas yang kurang memadai.

Hal tersebut mengakibatkan pemerataan pembangunan yang timpang. Merujuk pada pakar ekonomi Harvard Prof. Emeritus Adelman dan Morris (1973) berpendapat bahwa ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam ekonomi suatu wilayah ada 8, yaitu :
1.  Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunya pendapatan perkapita,
2.  Inflasi dimana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proposional dengan pertambahan produksi barang-barang,
3.    Ketidakmerataan pembangunan antar daerah,
4.  Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal sehingga presentase pendapatan modal dari harta tambahan besar dibandingkan dengan presentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga penngangguran bertambah,
5.    Rendahnya mobilitas industri,
6.    Pelaksanaan kebijakan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan harga-harga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis,
7.  Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidakelastisan permintaan negara-negara terhadap barang-barang ekspor negara sedang berkembang,
8.  Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga dan lain-lain.

Kecenderungan tersebut menjadi dasar terjadinya ketimpangan pembangunan pada suatu wilayah ditambah factor lokasi yang berpulau dapat menjadi factor pemikiran utama untuk peningkatan perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang. Pembangunan regional adalah bagian yang integral dalam pembangunan nasional. Karena itu diharapkan bahwa hasil pembangunan akan dapat terdistribusi dan teralokasi ke tingkat regional. Untuk mencapai keseimbangan regional terutama dalam perkembangan ekonominya maka diperlukan beberapa kebijaksanaan dan program pembangunan daerah yang mengacu pada kebijaksanaan regionalisasi atau perwilayahan.

Beberapa ahli pembangunan wilayah berpendapat bahwa ketimpangan antar wilayah adalah suatu proses yang akan terjadi dan tidak dapat dihindari seiring dengan kemajuan dalam pembangunan sosial ekonomi negara, sampai kemudian menurun kembali dengan sendirinya setelah mencapai titik balik (polarization reversal). Kuznets (1995) dalam penelitiannya di negara-negara maju berpendapat bahwa pada tahap-tahap pertumbuhan awal, distribusi pendapatan cenderung memburuk, namun pada tahap-tahap berikutnya hal itu akan membaik. Penelitian inilah yang kemudian dikenal secara luas sebagai konsep kurva Kuznets U terbalik. Sementara itu menurut Oshima (1992) bahwa negara-negara Asia nampaknya mengikuti kurva Kuznets dalam kesejahteraan pendapatan. Ardani (1992) mengemukakan bahwa kesenjangan/ketimpangan antar daerah merupakan konsekuensi logis pembangunan dan merupakan suatu tahap perubahan dalam pembangunan itu sendiri.

Melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik diharapkan akan menjadi lebih sederhana dan cepat karena dapat dilakukan oleh pemerintah daerah terdekat sesuai kewenangan yang ada. Kebijakan ini dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sejak dilaksanakannya undang-undang tersebut, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
(i)      belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,
(ii)   berbedanya persepsi para pelaku pembangunan terhadap kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah,
(iii)    masih rendahnya kerjasama antar pemerintah daerah,
(iv)    belum terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
(v)     masih terbatas dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah,
(vi)    masih terbatasnya kapasitas keuangan daerah, dan
(vii)   pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah) yang masih belum sesuai dengan tujuannya.

C.   Faktor Ketimpangan antar Daerah
Kesenjangan yang terjadi pada pembangunan ekonomi adalah sebuah persoalan vital dalam kajian ilmu pembangunan ekonomi daerah di Negara Indonesia. Terdapat 2 pendekatan yang bisa dijadikan ukuran kesenjangan pembangunan ekonomi antar daerah-daerah di Indonesia, ialah dengan memakai pendekatan pendapatan & memakai pendekatan pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Jika memakai pendekatan pendapatan (PDRB), maka dapat diketahui bersama bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa mengambil porsi terbesar yaitu lebih dari 60% terhadap total PDB Indonesia pada tahun 1990-an. Wilayah yang kaya SDM dan sarana prasarana lebih layak dan baik mempunyai bagian yang besar. Misalnya DKI Jakarta mendapat 15%-16% bagian dari PDB nasional, Kemudian Jawa Timur menikmati sebesar 15%, dan Jawa Tengah mendapat bagian sebesar 10%. Sedangkan kawasan yang kaya SDA mempunyai bagian yang lebih kecil. Misalnya : Provinsi Riau dan Kalimantan Timur yang masing-masing mendapat bagian 5%. DI Aceh yang hanya menyumbang 3% pada PDB nasional.

Kesenjangan yang terjadi pada pembangunan ekonomi antar daerah sering bersinggungan dengan taraf kemiskinan di beberapa daerah di Indonesia. Di Pulau Jawa, Misalnya : Jawa Tengah dan DI Yogyakarta merupakan kawasan yang banyak terdapat kemiskinan di Indonesia barat, sebagai akibat kepadatan penduduk. Sedangkan NTB dan NTT merupakan pusat kemiskinan di Indonesia kawasan timur, karena daerah tersebut tidak memiliki SDM, teknologi, infrastruktur, dan kewirausahaan yang baik.

Kesenjangan antar daerah juga ada kaitannya dengan perbedaan pola pembangunan secara sektoral. Misalnya : proses Industrialisasi di Indonesia kawasan barat lebih baik dibandingkan di Indonesia kawasan timur.

Sebab-sebab ketimpangan pembangunan ekonomi di daerah- daerah di Negara Indonesia yaitu:
1. Terpusatnya kegiatan ekonomi hanya pada beberapa wilayah, misalnya : pembangunan hanya di pulau Jawa.
2.    Alokasi investasi yang tidak seimbang.
3.    Perbedaan SDA antar provinsi yang timpang antara daerah asatu dengan lainnya.
4.    Arus sirkulasi faktor produksi yang rendah antar daerah satu dengan lainnya.
5.    Kondisi demografis antar wilayah yang berbeda-beda, kadang pula sulit terjangkau.
6.   Perdagangan antar provinsi kurang lancar dan sering mengalami kendala transportasi.

Kesenjangan antar daerah yang semakin besar menurut Williamson disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu:
  1. Adanya migrasi tenaga kerja antar daerah bersifat selektif yang pada umumnya para migran tersebut lebih terdidik, mempunyai ketrampilan yang tinggi dan masih produktif.
  2. Adanya migrasi kapital antar daerah. Adanya proses aglomerasi pada daerah yang relatif kaya menyebabkan daya tarik tersendiri bagi investor pada daerah lain yang berakibat terjadinya aliran kapital ke daerah yang memang telah terlebih dahulu maju.
  3. 3. Adanya pembangunan sarana publik pada daerah yang lebih padat dan potensial berakibat mendorong terjadinya kesenjangan/ketimpangan antar daerah lebih besar.
  4. Kurangnya keterkaitan antar daerah yang dapat menyebabkan terhambatnya proses efek sebar dari proses pembangunan yang berdampak pada semakin besarnya kesenjangan/ketimpangan yang terjadi.
D.   Peluang dan Tantangan Mendorong Kemandirian Daerah
Pembangunan ekonomi saat ini di Indonesia selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkan pada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pulau Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar propinsi makin membesar.

Sekarang ini di era otonomi daerah dan desentralisasi, sebagian besar kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah. Pelimpahan kewenangan yang besar ini disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Dalam penjelasan UU No.22/1999 ini dinyatakan bahwa tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa kewajiban daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.

Dari pemahaman tersebut, maka untuk menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan penanggulangannya kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Di dalam kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, melekat pula tanggung jawab untuk secara aktif dan secara langsung berusaha pengentasan kemiskinan di daerah bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki inisiatif kebijakan operasional yang bersifat pro masyarakat miskin.

Hubungan antara otonomi daerah dengan desentralisasi, demokrasi dan tata pemerintahan yang baik memang masih merupakan diskursus. Banyak pengamat mendukung bahwa dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka akan mampu menciptakan demokrasi atau pun tata pemerintahan yang baik di daerah

Pelibatan masyarakat akan mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:
1. Pelibatan masyarakat akan memperkecil faktor resistensi masyarakat terhadap kebijakan daerah yang telah diputuskan. Ini dapat terjadi karena sejak proses inisiasi, adopsi, hingga pengambilan keputusan, masyarakat dilibatkan secara intensif.
2.  Pelibatan masyarakat akan meringankan beban pemerintah daerah (dengan artian pertanggungjawaban kepada publik) dalam mengimplementasikan kebijakan daerahnya. Ini disebabkan karena masyarakat merasa sebagai salah satu bagian dalam menentukan keputusan tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak dengan serta merta menyalahkan pemerintah daerah bila suatu saat ada beberapa hal yang dipandang salah.
3.  Pelibatan masyarakat akan mencegah proses yang tidak fair dalam implementasi kebijakan daerah, khususnya berkaitan dengan upaya menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik.

Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini sangat boleh jadi menimbulkan “cultural shock”, dan belum menemukan bentuk/format pelaksanaan otonomi seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan pula dengan tanggung jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 1999, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.

Berkaitan dengan kewenangan dan tanggung dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berupaya dengan membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan dan regulasi yang berkenaan dengan hal tersebut. Namun dengan belum adanya bentuk yang jelas dalam operasionalisasi otonomi tersebut, maka sering terdapat bias dalam hasil yang di dapat.

Pelimpahan kewenangan dalam otonomi cenderung dianggap sebagai pelimpahan kedaulatan. Pada kondisi ini, otonomi lebih dipahami sebagai bentuk redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah. Hal ini terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi. Dengan begitu, konsep otonomi yang seharusnya bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, justru menjadi tidak atau belum terpikirkan.

Kemandirian daerah sering diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD juga menjadi cerminan keikutsertaan daerah dalam membina penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah. Keleluasaan memunculkan inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah dalam mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD sekarang ini cenderung dilihat sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah bersangkutan dalam pelaksanaan otonomi.

Disamping itu, hal ini dapat menimbulkan pula ego kedaerahan yang hanya berjuang demi peningkatan PAD sehingga melupakan kepentingan lain yang lebih penting yaitu pembangunan daerah yang membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. Euphoria reformasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya.

Otonomi menjadi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.

Disamping peluang-peluang yang muncul dari pelaksanaan otonomi daerah, terdapat sejumlah tuntutan dan tantangan yang harus diantisipasi agar tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Diantara tantangan yang dihadapi oleh daerah adalah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.

Dalam implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil. Kemungkinan munculnya dampak negatif perlu mendapat perhatian lebih besar, karena hal tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan penerapan otonomi daerah itu sendiri.

Dalam suatu kesempatan pada Seminar Nasional Otonomi Daerah pada bulan Agustus 2016, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada saat itu yaitu Irman Gusman menginginkan pemimpin daerah lebih mandiri dalam mendo­rong pembangunan. Menurutnya, kepala daerah perlu lebih kreatif supaya bisa terlepas diri dari ketergantungan pada pembiayaan pusat.

Selama ini pemda masih lebih banyak yang tergantung terhadap pusat. Belum sampai kepada tingkat banyak inovasi mencari sumber pembiayaan lain untuk pembangunan daerahnya,”. (Irman Gusman, 2016)

Lebih lanjut ia mengatakan sejatinya setiap pemimpin daerah perlu menyikapi keterbatasan APBD dengan berbagai cara inovatif. “Misalnya dengan mengeluarkan obligasi daerah agar program pembangunannya tidak terganggu.” Tujuannya ialah supaya sumber penerimaan daerah bukan hanya bergantung pada alokasi dana transfer daerah APBN, baik itu berasal dari dana alokasi umum, dana bagi hasil, maupun dana alokasi khusus.

Terlebih, kesiapan dan kapabilitas pimpinan daerah dalam pengelolaan dana secara umum masih jauh dari kategori memuaskan. Bahkan, beberapa kepala daerah akhirnya terkena teguran Presiden karena masih banyak mengendapkan anggaran yang seha­rusnya sudah dieksekusi.

Pekerjaan rumah bagi setiap daerah ialah merevitalisasi sistem keuangan di daerah masing-masing. Sebab, kunci peningkatan kualitas se­rapan anggaran daerah amat bergantung pada kualitas manajemen pengelolaan dana. Kemampuan kepala daerah dalam mengelola anggaran yang mensti­mulus pembangunan itu menjadi penting. Daerah-daerah yang memiliki kualitas pengelolaan APBD nya snediri didorong supaya mulai mencoba sumber pendanaan alternatif. Tidak hanya dibatasi dengan penerbitan obligasi daerah. Intinya supaya ketergantungan terhadap baik itu APBN ataupun APBD menjadi tidak lagi mutlak. (Media Indonesia, Agustus 2016)
  
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Otonomi Daerah menjadi satu hal yang menantang bagi suatu daerah, di satu sisi harus mampu mengoptimalkan potensi daerahnya sendiri dan mampu bersaing secara nasional dengan seluruh tantangan yang bersifat kompleks.

Aplikasi Otonomi Daerah di masing-masing wilayah menimbulkan berbagai ketimpangan yang muncul, diantaranya perbedaan pendapatan antar daerah yang satu dengan yang lain, kemajuan pembangunan yang tidak merata, dan lain-lain.

Pembangunan Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam desentralisasi, Pembangunan Daerah memiliki 4 peran yang diambil oleh dalam proses pembangunan ekonomi daerah untuk menciptakan kemandirian daerah itu sendiri, yaitu :

  1. Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.

  1. Koordinator
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya. Dalam peranya sebagia koordinator, pemerintah daerah bisa juga melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat dalam penyusunan sasaran-sa\saran konsistensi pembangunan daerah dengan nasional (pusat) dan menjamin bahwa perekonomian daerah akan mendapatkan manfaat yang maksimum daripadanya.

  1. Fasilitator
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.

  1. Stimulator
Pemerintah daerah dapat menstumulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

http://myworld-wahyuindra.blogspot.com/2012/03/ketimpangan-antar-wilyah-dan- pendapatan.html

http://fuktia-alkarazkani.blogspot.com/2012/04/ketimpangan-pembangunan-antar-wilayah.html

http://yumeikochi.wordpress.com/2011/04/27/kemiskinan-dan-ketimpangan-pendapatan.html

http://www.herachaqy.com/2015/12/makalahmanajemen-pembangunan-daerah.html

http://mediaindonesia.com/news/read/61862/mendorong-kemandirian-daerah/2016-08-16

Surna T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan, Rekayasa Sains, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar