PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi.
Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian utama, yaitu,
Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang
tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dapat pula berarti
penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk oleh
pemerintah pusat.